Pelajar wonokerto

My Blog List

Thursday, August 12, 2010

Pengertian Qiyamu Ramadhan

Shalat Tarawih merupakan Ibadah yang unik bagi umat Islam di Indonesia, selalu saja setiap tahun menjelang bulan Ramadhan dan dalam bulan Ramadhan menjadi bahan pembicaraan dan kajian bagi kalangan intelektual. Bahkan ada juga di kalangan masyarakat papan menengah ke bawah dan pinggiran, menjadi sumber konflik, antara jamaah satu dengan jamaah lain, antara masjid satu dengan masjid lainnya bahkan ada yang konflik antar keluarga, antara menantu dan mertua bisa terjadi retak dan bercerai gara-gara tidak sepaham dengan amaliyah yang dianutnya.

Pasalnya adalah masalah tarawih di bulan Ramadhan, ada yang mengerjakan 20 rakaat dan ada yang 8 rakaat. Masalah furuiyyah yang kental dengan khilafiyyah ini sudah lama menjadi kajian para fuqaha terdahulu dan sudah disiapkan jawabannya. Tinggal bagaimana kita bisa menyikapi permasalahan “khilafiyyah” tersebut.

Bagi mereka yang dapat memanfaatkan dan menghargai usaha dan pemikiran para fuqaha tersebut maka dapat merasakan rahmat dan nikmatnya ikhtilaf, tapi bagi mereka yang tidak mau menggunakannya maka menjadi mala petaka baginya dan umat yang dipimpinnya.

Sebenarnya permasalahan apa yang mereka ributkan itu? Permasalahnnya adalah berangkat dari hadits Nabi yang berbunyi:

عن ابي هريرة رضي الله عنه ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال: من قام رمضان ايماناواحتسابا غفرله ماتقدم من ذنبه. رواه البخاري

Barang siapa shalat pada malam Ramadhan karena iman dan semata-mata taat kepada Allah maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu (HR. Al-bukhari).

Dari hadis ini timbul perbedaan pemahaman apakah yang dimaksud من قام itu قيام اليل atau tarawih, maka berikut ini penulis mencoba mengemukakan pandangan para ulama sebagai berikut:

Pemahaman bahwa kegiatan shalat sunah di malam-malam Ramadhan dikatakan tarawih atau qiyamu Ramadhan adalah didasarkan sabda Nabi SAW:

عن ابي هريرة رضي الله عنه ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال: من قام رمضان ايماناواحتسابا غفرله ماتقدم من ذنبه. رواه البخاري

Barang siapa shalat pada “malam Ramadhan” karena iman dan semata-mata taat kepada Allah maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu (HR. Al-bukhari).

Kata “Tarawih” adalah jama’ dari “Tarawih” yaitu satu kali dari “Rahah” (istirahat), seperti kata “Taslimah” dari “salam”. Shalat Tarawih berjamah pada malam-malam Ramadhan dinamakan Tarawih karena kaum muslimin pertama kali berkumpul untuk shalat itu mereka beristirahat pada setiap dua kali salam.

Arti (من قام رمضان) ialah berdiri untuk shalat pada malam-malam Ramadhan. Yang dimaksud dengan Qiyam al-Lail ialah asal berdiri yang terjadi pada malam itu, tidak disyaratkan harus mencakup seluruh malam.

Imam Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim: Yang dimaksud Qiyam Ramadhan adalah Shalat Tarawih. Yakni bahwa dengan melakukan shalat itu, maka terpenuhilah bahwa apa yang dimaksud dari Qiyam itu, begitu juga Al-kirmani, “mereka sepakat bahwa yang dimaksud Qiyam Ramadhan adalah shalat Tarawih”.

Arti (ايمان ) ialah membenarkan bahwa Allah adalah haq dengan meyakini keutamaan-Nya. Sedang arti (احتسابا ) ialah hanya mengharapkan Allah SWT saja dan tidak menghendaki dilihat oleh manusia dan tidak pula selain itu yang bertentangan dengan ikhlas.

Pada kajian berikutnya akan dibahas mengenai jumlah rakaat dan keutamaan mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah.

NU ONLINE
Share:

KEKUATAN TERSEMBUNYI PETIR (Harun Yahya)

Satu kilatan petir menghasilkan listrik lebih besar daripada yang dihasilkan Amerika.

Di malam hari, saat hujan deras, langit tiba-tiba menyala, tak lama kemudian disusul oleh suara menggelegar. Tahukah Anda bagaimanakah petir luar biasa yang menerangi langit muncul? Tahukah Anda seberapa banyak cahaya yang dipancarkannya? Atau seberapa besar panas yang dilepaskannya?

Satu kilatan petir adalah cahaya terang yang terbentuk selama pelepasan listrik di atmosfer saat hujan badai. Petir dapat terjadi ketika tegangan listrik pada dua titik terpisah di atmosfer – masih dalam satu awan, atau antara awan dan permukaan tanah, atau antara dua permukaan tanah – mencapai tingkat tinggi.

KEINDAHAN YANG TERLIHAT SELAMA SETENGAH DETIK

Sebuah sambaran petir berukuran rata-rata memiliki energi yang dapat menyalakan sebuah bola lampu 100 watt selama lebih dari 3 bulan. Sebuah sambaran kilat berukuran rata-rata mengandung kekuatan listrik sebesar 20.000 amp. Sebuah las menggunakan 250-400 amp untuk mengelas baja. Kilat bergerak dengan kecepatan 150.000 km/detik, atau setengah kecepatan cahaya, dan 100.000 kali lipat lebih cepat daripada suara.

Kilat petir terjadi dalam bentuk setidaknya dua sambaran. Pada sambaran pertama muatan negatif (-) mengalir dari awan ke permukaan tanah. Ini bukanlah kilatan yang sangat terang. Sejumlah kilat percabangan biasanya dapat terlihat menyebar keluar dari jalur kilat utama. Ketika sambaran pertama ini mencapai permukaan tanah, sebuah muatan berlawanan terbentuk pada titik yang akan disambarnya dan arus kilat kedua yang bermuatan positif terbentuk dari dalam jalur kilat utama tersebut langsung menuju awan. Dua kilat tersebut biasanya beradu sekitar 50 meter di atas permukaan tanah. Arus pendek terbentuk di titik pertemuan antara awan dan permukaan tanah tersebut, dan hasilnya sebuah arus listrik yang sangat kuat dan terang mengalir dari dalam jalur kilat utama itu menuju awan. Perbedaan tegangan pada aliran listrik antara awan dan permukaan tanah ini melebihi beberapa juta volt.

Energi yang dilepaskan oleh satu sambaran petir lebih besar daripada yang dihasilkan oleh seluruh pusat pembangkit tenaga listrik di Amerika. Suhu pada jalur di mana petir terbentuk dapat mencapai 10.000 derajat Celcius. Suhu di dalam tanur untuk meleburkan besi adalah antara 1.050 dan 1.100 derajat Celcius. Panas yang dihasilkan oleh sambaran petir terkecil dapat mencapai 10 kali lipatnya. Panas yang luar biasa ini berarti bahwa petir dapat dengan mudah membakar dan menghancurkan seluruh unsur yang ada di muka bumi. Perbandingan lainnya, suhu permukaan matahari tingginya 700.000 derajat Celcius. Dengan kata lain, suhu petir adalah 1/70 dari suhu permukaan matahari. Cahaya yang dikeluarkan oleh petir lebih terang daripada cahaya 10 juta bola lampu pijar berdaya 100 watt. Sebagai pembanding, satu kilatan petir menyinari sekelilinginya secara lebih terang dibandingkan ketika satu lampu pijar dinyalakan di setiap rumah di Istanbul. Allah mengarahkan perhatian pada kilauan luar biasa dari petir ini dalam Qur'an,

"...Kilauan kilat awan itu hampir-hampir menghilangkan penglihatan." (QS. An Nuur, 24:43)

Kilatan yang terbentuk turun sangat cepat ke bumi dengan kecepatan 96.000 km/jam. Sambaran pertama mencapai titik pertemuan atau permukaan bumi dalam waktu 20 milidetik, dan sambaran dengan arah berlawanan menuju ke awan dalam tempo 70 mikrodetik. Secara keseluruhan petir berlangsung dalam waktu hingga setengah detik. Suara guruh yang mengikutinya disebabkan oleh pemanasan mendadak dari udara di sekitar jalur petir. Akibatnya, udara tersebut memuai dengan kecepatan melebihi kecepatan suara, meskipun gelombang kejutnya kembali ke gelombang suara normal dalam rentang beberapa meter. Gelombang suara terbentuk mengikuti udara atmosfer dan bentuk permukaan setelahnya. Itulah alasan terjadinya guntur dan petir yang susul-menyusul.

Saat kita merenungi semua perihal petir ini, kita dapat memahami bahwa peristiwa alam ini adalah sesuatu yang menakjubkan. Bagaimana sebuah kekuatan luar biasa semacam itu muncul dari partikel bermuatan positif dan negatif, yang tak terlihat oleh mata telanjang, menunjukkan bahwa petir diciptakan dengan sengaja. Lebih jauh lagi, kenyataan bahwa molekul-molekul nitrogen, yang sangat penting untuk tumbuhan, muncul dari kekuatan ini, sekali lagi membuktikan bahwa petir diciptakan dengan kearifan khusus.

Allah secara khusus menarik perhatian kita pada petir ini dalam Al Qur'an. Arti surat Ar Ra’d, salah satu surat Al Qur'an, sesungguhnya adalah "Guruh". Dalam ayat-ayat tentang petir Allah berfirman bahwa Dia menghadirkan petir pada manusia sebagai sumber rasa takut dan harapan. Allah juga berfirman bahwa guruh yang muncul saat petir menyambar bertasbih memujiNya. Allah telah menciptakan sejumlah tanda-tanda bagi kita pada petir. Kita wajib berpikir dan bersyukur bahwa guruh, yang mungkin belum pernah dipikirkan banyak orang seteliti ini dan yang menimbulkan perasaan takut dan pengharapan dalam diri manusia, adalah sebuah sarana yang dengannya rasa takut kepada Allah semakin bertambah dan yang dikirim olehNya untuk tujuan tertentu sebagaimana yang Dia kehendaki.
Share:

Thursday, March 11, 2010

CHORD MARS IPNU IPPNU


Agar Lebih jelas klik gambarnya!

Share:

Saturday, October 24, 2009

FOTO TURBA AWAL PERIODE



Klik foto yang dipilih untuk melihat ukuran yang lebih besar!







Share:

FOTO PELANTIKAN DAN RAKER 2009-2011



Klik foto yang dipilih untuk melihat ukuran yang lebih besar!












Share:

FOTO LINTAS ALAM CBP KKP


Klik foto yang dipilih untuk melihat ukuran yang lebih besar!





Untuk melihat foto-foto yang Lainnya Silakan klik Link di bawah ini

Foto Foto Foto Foto Foto Foto

Foto Foto Foto Foto Foto Foto

Foto Foto Foto Foto Foto Foto

Foto Foto Foto Foto Foto Foto

Foto Foto Foto Foto Foto


Share:

SUSUNAN KABINET INDONESIA BERSATU II 2009-2014

MENTERI KOORDINATOR
1. Menko Politik Hukum dan Keamanan : Marsekal (Purn) Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian : Hatta Rajasa
3. Menko Kesra : R Agung Laksono
4. Menteri Sekretaris Negara : Sudi Silalahi

MENTERI DEPARTEMEN
1. Menteri Dalam Negeri : Gamawan Fauzi
2. Menteri Luar Negeri : Marty Natalegawa
3. Menteri Pertahanan : Purnomo Yusgiantoro
4. Menteri Hukum dan HAM : Patrialis Akbar
5. Menteri Keuangan : Sri Mulyani
6. Menteri ESDM: Darwin Saleh
7. Menteri Perindustrian : MS Hidayat
8. Menteri Perdagangan : Mari E. Pangestu
9. Menteri Pertanian : Suswono
10. Menteri Kehutanan : Zulkifli Hasan
11. Menteri Perhubungan : Freddy Numberi
12. Menteri Kelautan dan Perikanan : Fadel Muhammad
13. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi : Muhaimin Iskandar
14. Menteri Pekerjaan Umum : Djoko Kirmanto
15. Menteri Kesehatan : Endang Rahayu Sedyaningsih
16. Menteri Pendidikan Nasional : Mohammad Nuh
17. Menteri Sosial : Salim Segaf Al Jufri
18. Menteri Agama : Suryadharma Ali
19. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata : Jero Wacik
20. Menteri Komunikasi dan Informatika : Tifatul Sembiring

MENTERI NEGARA

1. Menteri Riset dan Teknologi : Suharna Suryapranata
2. Menteri Koperasi dan UKM : Syarifudin Hasan
3. Menteri Lingkungan Hidup : Gusti Muhammad Hatta
4. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Amalia Sari Gumelar
5. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara : E.E Mangindaan
6. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal : Ahmad Helmy Faishal Zaini
7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas : Armida Alisjahbana
8. Menteri BUMN : Mustafa Abubakar
9. Menteri Pemuda dan Olahraga : Andi Alfian Mallarangeng
10. Menteri Perumahan Rakyat : Suharso Manoarfa

PEJABAT SETINGKAT MENTERI
1. Kepala BIN: Jenderal (Purn) Sutanto
2. Kepala BKPM: Gita Wirjawan
3. Ketua Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan: Kuntoro Mangkusubroto

Share:

Monday, July 27, 2009

Tentang IPNU

APA ITU IPNU

IPNU adalah singkatan dari Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, yang didirikan pada tanggal 24 Februari 1954 M / 20 Jumadil Akhir 1373 H di Semarang. IPNU adalah salah satu organisasi di bawah naungan Jamiyyah Nahdlatul Ulama, tempat berhimpun, wadah komunikasi, wadah aktualisasi dan wadah yang merupakan bagian integral dan potensi generasi muda Indonesia secara utuh.

Oleh karena itu keberadaan IPNU memiliki posisi strategis sebagai wahana kaderisasi pelajar NU sekaligus alat perjuangan NU dalam menempatkan pemuda sebagai sumberdaya insani yang vital, yang dituntut berkiprah lebih banyak dalam kancah pembangunan bangsa dan negara dewasa ini.

TUJUAN IPNU

Berdasarkan Peraturan Dasar IPNU Bab IV pasal 7 disebutkan bahwa IPNU adalah terbentuknya putra-putra bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berakhlak mulia dan berwawasan kebangsaan serta bertanggung jawab atas tegak dan terlaksananya syariat agama Islam menurut faham Ahlussunah Wal Jamaah yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
selain hal di atas yang harus diketahui oleh warga IPNU adalah :

a. Aqidah dan Asas IPNU
Dalam Bab II pasal 3, tentang aqidah disebutkan bahwa IPNU beraqidah Islam yang berhaluan Ahlussunah Waljamaah dengan mengikuti salah satu madzhab empat : Syafi’i, Maliki, Hanafi dan Hanbali.
Dalam Bab II pasal 4, tentang asas disebutkan bahwa IPNU berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kerakyatan yang dipimpin oleh khikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Sifat dan fungsi.
Dalam Bab III pasal 5 tentang sifat disebutkan bahwa IPNU bersifat keterpelajaran, kekeluargaan, kemasyarakatan dan keagamaan.
Dalam Bab III pasal 6, tentang fungsi disebutkan bahwa fungsi IPNU sebagai :
Wadah berhimpun Putra Nahdlatul Ulama untuk melanjutkan semangat nilai-nilai Nahdliyah.
Wadah komunikasi Putra Nahdlatul Ulama untuk menggalang ukhuwah islamiyah.
Wadah aktualitas Putra Nahdlatul Ulama dalam pelaksanaan dan pengembangan
Wadah kaderisasi Putra Nahdlatul Ulama untuk mempersiapkan kader-kader bangsa.

c. Lambang IPNU


Dalam bab V pasal 9, tentang lambang IPNU disebutkan :
Lambang organisasi berbentuk bulat
Warna dasar hijau, berlingkar kuning ditepinya dengan diapit 2 lingkaran putih1
Di bagian atas tercantum huruf IPNU dengan 3 garis lurus pendek yang satu di antaranya lebih panjang pada bagian kanan dan kirinya semuanya berwarna putih.
Di bawahnya terdapat bintang Sembilan, lima terletak sejajar yang satu di antaranya lebih besar terletak di tengah dan empat bintang lainnya terletak mengapit membentuk sudut segitiga, semua berwarna kuning.
Di antara bintang yang mengapit, terdapat dua kitab dan dua bulu angsa bersilang berwarna putih.

LATAR BELAKANG SEJARAH KELAHIRAN IPNU

Sebelum IPNU lahir pada tahun 1954 di Semarang, didahului dengan lahirnya beberapa organisasi serupa di kota-kota besar yang merupakan cikal bakal lahirnya IPNU dikemudian hari yang antara lain :
1. Tsamratul Mustabidin ( 1939 )
2. Persono (Persatuan Murid NO, 1941 )
3. IMUNU (Ikatan Murid NU, 1945 )
4. Subahul Muslimin di Medan (1945 )
5. Ijtimatul Tholabiyah di Medan ( 1945 )
6. Ikatan Mubaligh NU di Semarang ( 1950 )
7. IPINO ( Ikatan Pelajar Islam NO )

Pada Kongres LP Ma'arif NU di Semarang pada tanggal 20 Jumadil Akhir 1373 H( 24 Februari 1945 dijadikan hari lahirnya IPNU dengan para pendirinya antara lain :

1. Tholhah Mansyur ( Jogja )
2. Sofwan Kholil ( Jogja )
3.Abdul Aziz ( Jombang)
4. Abdul Hadi ( Kediri )
5. Ahmad Budairi ( Malang )
6. Abdul Ghoni ( Semarang ) dll

Sejak muktamar NU di Bandung tahun 1967, IPNU menjadi badan otonom NU dan pada Kongres IPNU X yang diselenggarakan di Jombang 29 Januari - 01 Februari 1988 IPNU berubah dari Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama menjadi Ikatan Putra Nahdlatul Ulama.
Sejalan dengan perkembangan politik (Undang-Undang Keormasan No. 8 tahun 1985) dan relevansi dari tuntutan kehidupan masyarakat yang semula IPNU (pelajar) secara esensial perubahan tersebut menuntut adanya gagasan baru yang sejalan dengan gerak organisasi yang secara otomatis telah merubah orientasi IPNU dari Pelajar ke Putra. Perubahan nama tersebut merupakan langkah yang tepat, apalagi mengingat bahwa NU dalam muktamar ke 27 tahun 1984 memutuskan untuk kembali ke khitoh 1926.

HUBUNGAN IPNU DENGAN NU DAN ORMAS LAIN

1. Hubungan IPNU dengan NU
Sebagai perangkat dan Badan Otonom NU, secara kelembagaan memiliki kedudukan yang sama / sederajat dengan Badan Otonom lainnya (pasal 13 ayat 4 ART NU).
Sebagai anggota pleno Syuriah ( pasai 14 avat 3 )
Sebagai anggota pleno Tanfidziyah ( pasal 14 ayat 5 )
Sebagai anggota gabungan Syuriah dan Tanfidziyah NU ( pasal 14 ayat 7 )
2. Hubugannya dengan Badan Otonomi lain
Dalam upaya mengenergikan Perjuangan misi dan visi NU ke depan, maka IPNU perlu mempercepat kerjasama dan menjalin koordinasi yang baik dengan Badan Otonom lain serta memperjelas posisi IPNU di semua tingkatan agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan dan bidang garapannya masing-masing.
3. Ekstern
IPNU adalah bagian dari generasi muda Indonesia yang memiliki tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup negara Republik Indonesia dan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita perjuangan Nahdlatul Ulama serta Cita-cita bangsa Indonesia.
4. Penutup
Berangkat dari abstraksi ke-IPNU-an, seperti diuraikan di atas ada beberapa catatan yang harus digarisbawahi, bahwa agar NU tetap eksis akan banyak ditentukan oleh kiprah warga IPNU itu sendiri, sejauh mana IPNU dapat mengaktualisasikan diri dalam berbagai bentuk, baik wawasan, ide maupun keterlibatannya dalam ikut memikirkan dan menyelesaikan masalah-masalah kebangsaan, yang semuanya itu hanya akan maupun diwujudkan dengan 3 ( tiga ) pilar :
Kualitas pengurus (kader)
Kualitas organisasi
Kualitas program-program kerjanya
Share:

Thursday, July 23, 2009

Doktrin Aswaja di Bidang Sosial-Politik

Berdirinya suatu negara merupakan suatu keharusan dalam suatu komunitas umat (Islam). Negara tersebut dimaksudkan untuk mengayomi kehidupan umat, melayani mereka serta menjaga kemaslahatan bersama (maslahah musytarakah).
Keharusan ini bagi faham Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) hanyalah sebatas kewajiban fakultatif (fardhu kifayah) saja, sehingga –sebagaimana mengurus jenazah– jika sebagian orang sudah mengurus berdirinya negara, maka gugurlah kewajiban lainnya.

Oleh karena itu, konsep berdirinya negara (imamah) dalam Aswaja tidaklah termasuk salah satu pilar (rukun) keimanan sebagaiman yang diyakini oleh Syi'ah. Namun, Aswaja juga tidak membiarkan yang diakui oleh umat (rakyat). Hal ini berbeda dengan Khawarij yang membolehkan komunitas umat Islam tanpa adanya seorang Imam apabila umat itu sudah bisa mengatur dirinya sendiri.

Aswaja tidak memiliki patokan yang baku tentang negara. Suatu negara diberi kebebasan menentukan bentuk pemerintahannya, bisa demokrasi, kerajaan, teokrasi ataupun bentuk yang lainnya. Aswaja hanya memberikan kriteria (syarat-syarat) yang harus dipenuhi oleh suatu negara. Sepanjang persyaratan tegaknya negara tersebut terpenuhi, maka negara tersebut bisa diterima sebagai pemerintahan yang sah dengan tidak mempedulikan bentuk negara tersebut. Sebaliknya, meskipun suatu negara memakai bendera Islam, tetapi di dalamnya terjadi banyak penyimpangan dan penyelewengan serta menginjak-injak sistem pemerintahan yang berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, maka praktik semacam itu tidaklah dibenarkan dalam Aswaja.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu negara tersebut adalah:

a. Prinsip Syura (Musyawarah)

Prinsip ini didasarkan pada firman Allah QS asy-Syura 42: 36-39:

فَمَا أُوتِيتُم مِّن شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى لِلَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ. وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ. وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ. وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنتَصِرُونَ

Maka sesuatu apapun yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia, dan yang ada pada sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakkal. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah, mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang kami berikan kepada mereka. Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan lalim mereka membela diri.

Menurut ayat di atas, syura merupakan ajaran yang setara dengan iman kepada Allah (iman billah), tawakal, menghindari dosa-dosa besar (ijtinabul kaba'ir), memberi ma'af setelah marah, memenuhi titah ilahi, mendirikan shalat, memberikan sedekah, dan lain sebagainya. Seakan­-akan musyawarah merupakan suatu bagian integral dan hakekat Iman dan Islam.

b. Al-'Adl (Keadilan)

Menegakkan keadilan merupakan suatu keharusan dalam Islam terutama bagi penguasa (wulat) dan para pemimpin pemerintahan (hukkam) terhadap rakyat dan umat yang dipimpin. Hal ini didasarkan kepada QS An-Nisa' 4:58

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ بِآيَاتِنَا سَوْفَ نُصْلِيهِمْ نَاراً كُلَّمَا نَضِجَتْ جُلُودُهُمْ بَدَّلْنَاهُمْ جُلُوداً غَيْرَهَا لِيَذُوقُواْ الْعَذَابَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَزِيزاً حَكِيماً

Sesungguhnya Allah meyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanyaa dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha melihat.

c. Al-Hurriyyah (Kebebasan)

Kebebasan dimaksudkan sebagai suatu jaminan bagi rakyat (umat) agar dapat melakukan hak-hak mereka. Hak­hak tersebut dalam syari'at dikemas dalam al-Ushul al­Khams (lima prinsip pokok) yang menjadi kebutuhan primer (dharuri) bagi setiap insan. Kelima prinsip tersebut adalah:

a) Hifzhun Nafs, yaitu jaminan atas jiwa (kehidupan) yang dirniliki warga negara (rakyat).
b) Hifzhud Din, yaitu jaminan kepada warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya.
c) Hifzhul Mal, yaitu jaminan terhadap keselamatan harta benda yang dirniliki oleh warga negara.
d) Hifzhun Nasl, yaitu jaminan terhadap asal-usul, identitas, garis keturunan setiap warga negara.
e) Hifzhul 'lrdh, yaitu jaminan terhadap harga diri, kehormatan, profesi, pekerjaan ataupun kedudukan setiap warga negara.

Kelima prinsip di atas beserta uraian derivatifnya dalam era sekarang ini lebih menyerupai Hak Asasi Manusia (HAM).

d. Al-Musawah (Kesetaraan Derajat)

Semua warga negara haruslah mendapat perlakuan yang sama. Semua warga negara memiliki kewajiban dan hak yang sama pula. Sistem kasta atau pemihakan terhadap golongan, ras, jenis kelamin atau pemeluk agama tetlentu tidaklah dibenarkan.

Dari beberapa syarat tersebut tidaklah terlalu berlebihan jika dikatakan bahwa sebenarnya sistem pemerintahan yang mendekati kriteria di atas adalah sistem demokrasi. Demokrasi yang dimaksud adalah sistem pemerintahan yang bertumpu kepada kedaulatan rakyat. Jadi kekuasaan negara sepenuhnya berada di tangan rakyat (civil sociery) sebagai amanat dari Allah.

Harus kita akui, bahwa istilah "demokrasi" tidak pemah dijumpai dalam bahasa Al-Qur’an maupun wacana hukum Islam klasik. Istilah tersebut diadopsi dari para negarawan di Eropa. Namun, harus diakui bahwa nilai­nilai yang terkandung di dalamnya banyak menyerupai prinsip-prinsip yang harus ditegakkan dalam berbangsa dan bernegara menurut Aswaja.

Dalam era globalisasi di mana kondisi percaturan politik dan kehidupan umat manusia banyak mengalami perubahan yang mendasar, misalnya kalau dulu dikenal komunitas kabilah, saat ini sudah tidak dikenallagi bahkan kondisi umat manusia sudah menjadi "perkampungan dunia", maka demokrasi harus dapat ditegakkan.

Pada masa lalu banyak banyak ditemui ghanimah (harta rampasan perang) sebagai suatu perekonomian negara. Sedangkan pada saat ini sistem perekonomian tersebut sudah tidak dikenal lagi. Perekonomian negara banyak diambil dari pajak dan pungutan lainnya. Begitu pula jika pada tempo dulu aqidah merupakan sentral kekuatan pemikiran, maka saat ini aqidah bukanlah merupakan satu­satunya sumber pijakan. Umat sudah banyak berubah kepada pemahaman aqidah yang bersifat plural.

Dengan demikian, pemekaran pemikiran umat Islam haruslah tidak dianggap sebagai sesuatu hal yang remeh dan enteng, jika umat Islam tidak ingin tertinggal oleh bangsa-bangsa di muka bumi ini. Tentu hal ini mengundang konsekuensi yang mendasar bagi umat Islam sebab pemekaran terse but pasti banyak mengubah wacana pemikiran yang sudah ada (salaf/klasik) dan umat Islam harus secara dewasa menerima transformasi tersebut sepanjang tidak bertabrakan dengan hal-hal yang sudah paten (qath'iy). Sebagai contoh, dalam kehidupan bemegara (baca: demokrasi), umat Islam harus dapat menerima seorang pemimpin (presiden) dari kalangan non-muslim atau wanita.

nu.or.id
KH Said Aqil Siradj (Ketua PBNU)
Share:

Isra Mi'raj

Secara etimologi, Isra berarti berjalan pada waktu malam atau membawa berjalan pada waktu malam. Istilah Isra dalam kajian sejarah Islam berarti perjalanan pribadi Nabi Muhammad SAW pada malam hari dalam waktu yang amat singkat dari Masjidil Haram di Makkah ke Masjidil Aqsa di Yerusalem.


Adapun kata Miraj artinya ialah tangga sebagai alat untuk naik dari bawah ke atas. Menurut istilah dalam Islam, Miraj berarti perjalanan pribadi Nabi Muhammad SAW naik dari alam bawah (bumi) ke alam atas (langit), sampai ke langit ke tujuh dan sidratulmuntaha. Dalam istilah lain disebutkan bahwa Miraj ialah kenaikan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Aqsa di Yerusalen ke alam atas melalui beberapa tingkatan, terus menuju Baitulmakmur, sidratulmuntaha, arasy (tahta Tuhan) dan kursi (singgasana Tuhan), hingga menerima wahyu di hadirat Allah SWT.

Perjalanan ini mengandung perintah mendirikan shalat lima waktu sehari semalam. Karena peristiwa Isra bersamaan dengan peristiwa Miraj, maka kedua kata itu senantiasa digabungkan pemakaiannya menjadi Isra Miraj. Isra Miraj terjadi pada tanggal 27 Rajab, setahun sebelum Rasulullah SAW hijrah ke Madinah.

Ayat Alquran menerangkan terjadinya peristiwa Isra Miraj yaitu surah al-Isra' (Bani Israil) ayat 1, yang artinya, ''Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami memperlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.''

Peristiwa Isra Miraj juga diterangkan oleh beberapa hadis yang panjang. Dari hadis-hadis itu dapat disimpulkan bahwa pada suatu malam ketika Nabi SAW sedang berada di Hatim (dekat Kabah), dalam versi lain disebut di rumah Ummu Hani', tiba-tiba Malaikat Jibril datang dan membelah dada Nabi SAW. Hati Nabi SAW dikeluarkannya dan disucikannya dengan air Zamzam, kemudian ke dalam hati tersebut dimasukkannya iman dan hikmah yang telah disediakannya dalam bejana emas. Setelah itu didatangkan kepada Nabi SAW seekor binatang yang bernama Buraq.

Dengan mengendarai Buraq yang dituntun Malaikat Jibril, Nabi SAW berangkat menuju Baitul Makdis. Setelah sampai di Baitul Makdis, Buraq itu ditambatkan, kemudian Nabi SAW masuk ke Masjidil Aqsa dan melaksanakan shalat dua rakaat yang diikuti oleh nabi-nabi terdahulu.

Setelah selesai shalat, Nabi SAW dan Jibril berangkat lagi dengan menaiki Buraq menuju ke langit. Singkat kata, tibalah Nabi di Sidratulmuntaha. Dengan meninggalkan Jibril, Nabi SAW berangkat ke Mustawa, ke hadirat Allah SWT untuk menerima wahyu kewajiban shalat 50 kali sehari-semalam. Akan tetapi, ketika turun dan sampai di langit keenam, Nabi Musa AS menyarankan agar shalat yang 50 kali itu dikurangi, mengingat kemampuan umat Nabi Muhammad SAW yang terbatas.

Atas saran itu, Nabi SAW kembali ke hadirat Allah dan memohon dikurangi shalat yang 50 kali itu. Akhirnya Allah SWT berkenan menjadikannya menjadi shalat lima kali sehari semalam. yus/disarikan dari buku Ensiklopedi Islam terbitan PT Ikhtiar Baru van Hoeve, Jakarta
--http://www.republika.co.id/--
Share:

Total Pengunjung